Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap Proyek Bakamla Segera Disidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 01 Januari 2022 |09:00 WIB
Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap Proyek Bakamla Segera Disidang
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME). PT tersebut merupakan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.

"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/1/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎P tahun 2016 untuk Bakamla.

Baca Juga : Berkas Dilimpahkan, 2 Staf Bakamla Tersangka Korupsi Segera Disidang

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, diduga telah berkomunikasi dengan mantan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement