Korban yang tersadar diri merasa barang perhiasannya telah dicuri langsung berteriak memanggil warga sekitar kemudian tak berselang lama terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka.
"Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP," sambungnya.
Baca juga: Tepergok Curi HP, Maling di Kebon Jeruk Bonyok Dihajar Warga
Tersangka berinisial AST alias Angga (19) warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado dan perempuan berinisial JK alias Julia (21) warga Pineleng, Minahasa. Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel melalui Unit Harda (Harta Benda) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.