BEKASI - M (40) seorang pemulung di tangkap polisi usai diduga mencabuli anak di bawah umur. M diduga mencabuli bocah laki-laki di sebuah WC umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajak korban untuk masuk ke sebuah wc.
“Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang senumlah Rp 5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam wc umum,” kata Aloysius dikutip Minggu (02/01/2021).
Sesampainya di wc umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban lalu membuat korban melakukan tondakan oral terhadap alat vital tersangka.