“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Aloysius.
Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu buah, satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna coklat. M pun diancam dengan tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau dengan sebesar Rp 5 miliar,” tutup Aloysius.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.