Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Sepanjang 2021

Antara , Jurnalis-Minggu, 02 Januari 2022 |02:01 WIB
Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Sepanjang 2021
Imigrasi Tanjungpinang deportasi 48 WNA selama 2021 (foto: Antara)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 48 WNA ke negara asal setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.

Para WNA tersebut meliputi warga berasal dari Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Italia. Mereka terlibat kasus tindak pidana narkotika hingga penangkapan ikan secara ilegal.

"WNA Vietnam paling dominan, akibat illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia, khususnya di Natuna," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza di Tanjungpinang, Sabtu (1/1/2021)

Kasus penangkapan ikan secara ilegal, kata dia, merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Natuna Utara yang dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Baca juga: 3 WNA Dideportasi Gegara Langgar Izin Tinggal, Berikut Identitasnya

"Paling banyak kita tangani itu adalah kasus pelimpahan, bukan dari penangkapan atau hasil temuan pelanggaran," katanya.

Dia mengatakan angka 48 WNA yang dideportasi sepanjang 2021 itu meningkat dibandingkan dengan pada 2020 yang 27 orang.

Baca juga: Imigrasi Perkenalkan M-Paspor, Ini Sederet Kegunaannya

"Namun, turun jika dibanding tahun 2019 sebanyak 50 orang," ucap Khairil.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement