Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarifnya hingga Jutaan Rupiah

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |07:07 WIB
3 Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarifnya hingga Jutaan Rupiah
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Mereka terlibat prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi chat sejak 2020 hingga akhir Januari 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 4 orang anak yang menjadi korban muncikari. Anak-anak tersebut rata-rata berusia 14-17 tahun.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, tangkapan layar percakapan, dan handphone.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 78i Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Dilansir dari berbagai sumber/Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement