Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarifnya hingga Jutaan Rupiah

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |07:07 WIB
3 Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarifnya hingga Jutaan Rupiah
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak / Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak. Hukuman yang akan dijalani pelaku maksimal 15 tahun penjara. 

2. Sumatera Utara

Pada Kamis 5 Agustus 2021, Polda Sumatera Selatan membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Musi II, Palembang. Prostitusi online tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur, dengan usia sekitar 14-17 tahun.

Tindakan ini terkuak setelah DK (20), sang muncikari berhasil ditangkap tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel. DK melakukan aksi ini sejak 1 bulan terakhir. Untuk satu kali kencan, DK mematok tarif anak-anak tersebut sebesar Rp1 juta hingga Rp1,7 juta.

Korban BN (14) menuturkan, alasan ia bergabung dengan DK lantaran kondisi ekonomi. Sekali kencan ia, BN mengaku bisa mendapatkan bayaran Rp300 ribu. Berbeda halnya dengan RS (15), yang menerima bayaran Rp500 ribu.

DK dijerat Pasal 88 UU No 78 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak-Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

3. Bengkulu 

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dikuak Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Polisi telah mengamankan satu tersangka dan dua pelaku anak di bawah umur. Ketiga perempuan itu berinisial NS (17), AO (17), dan TR (36), warga Kabupaten Rejang Lebong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement