Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin dengan Pidana Keterangan Palsu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |09:27 WIB
KPK Buka Peluang Jerat
Aliza Gunado (Sutikno/Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado, dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemberian keterangan tidak benar atau palsu. Aliza Gunado sendiri disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Stepanus Robin.

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi kesaksian Aliza Gunado yang kerap berkelit di sidang Azis Syamsuddin. Di mana, dalam sidang Azis Syamsuddin pada Senin, 3 Januari 2021. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersikap soal kesaksian Aliza Gunado yang terus berkelit.

"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan hari ini telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Ali menerangkan, tim jaksa KPK telah mencatat seluruh keterangan dari para saksi yang hadir di persidangan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Keterangan para saksi di sidang tersebut, kata Ali, nantinya dianalisis dan disimpulkan tim jaksa dalam surat tuntutan.

"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa. Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," tuturnya.

Baca Juga : Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado

Nama Aliza Gunado sudah sering muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Aliza tercatat sudah dua kali dihadirkan tim jaksa KPK di sidang Azis Syamsuddin. Namun, Aliza kerap berkelit selama dihadirkan sebagai saksi. Aliza disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement