BANDUNG - Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Habib Bahar ditahan sejak Senin 3 Januari 2021 malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
"Ya jadi BS (Bahar Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Polisi Temukan 2 Alat Bukti
Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Habib Bahar telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.
Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka Hoaks Pembantaian 6 Laskar FPI di Km 50
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap Habib Bahar bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
(Arief Setyadi )