Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Harap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |16:16 WIB
Presiden Jokowi Harap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Presiden Jokowi (Foto : Youtube Sekretariat Presiden)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kepala Negara telah memerintahkan menteri terkait untuk berkoordinasi dengan DPR RI.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ucap Jokowi saat jumpa pers secara virtual, Selasa (4/1/2022)

Baca juga: Omicron di Indonesia Melonjak, Jokowi: Hampir Seluruhnya Kasus Impor

Jokowi mengaku mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang terkait RUU TPKS, di mana proses pembentukannya dimulai pada 2016 dan hingga kini masih berlangsung di Senayan.

"Karena itu saya memerintahkan Menkumham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS, agar ada langkah-langkah percepatan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement