JAKARTA - Laporan terhadap Habib Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Sebab, Polda Jabar sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Kemudian, berdasarkan locus delicti.
"Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan LP yang dilaporkan di Polda Metro Jaya 17 Desember 2021 lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. Kenapa dipindahkan, mengingat tempat kejadian perkara dari saksi ada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar
Ramadhan menambahkan, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli.
"Jadi secara keseluruhan total 52 orang serta penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," ujar Ramadhan.