JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar, hari ini. Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan terhadap dua terdakwa mantan Pejabat Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam persidangan, jaksa menelisik soal renovasi rumah yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Jaksa menelusuri sumber uang yang digunakan Angin Prayitno Aji untuk merenovasi rumah yang disebut adalah milik orang tuanya. "Betul saudara ada renovasi rumah,?" tanya seorang jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Angin mengamini adanya renovasi rumah orang milik orang tuanya. Renovasi rumah tersebut, diklaim Angin Prayitno Aji, hanya menghabiskan sekira Rp500 juta. "Iya cash (tunai) pembayarannya. Rp500 juta sekian," ucap Angin.
Jaksa lantas mengonfirmasi sumber uang yang digunakan untuk merenovasi rumah tersebut. "Sumber uangnya dari mana," tanya jaksa ke Angin.
"Itu kan rumah orang tua saya, jadi uang dipakai merenov itu pinjaman di Bank BRI atas nama adik saya," klaim Angin menjawab jaksa.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.