Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks Habib Bahar

Antara , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |16:57 WIB
Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Habib Bahar bin Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:  Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar

Kronologi peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga dilakukan Habib Bahar dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022.

Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Habib Bahar kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.

Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.

Baca Juga:  Habib Bahar Tersangka Hoaks Pembantaian 6 Laskar FPI di Km 50

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks. Sebelumnya, Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement