Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bogor Keluarkan Aturan Jam Operasional Truk Tambang 20.00-05.00 WIB

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |17:58 WIB
Bupati Bogor Keluarkan Aturan Jam Operasional Truk Tambang 20.00-05.00 WIB
Truk tambang yang melintas di Kabupaten Bogor meresahkan warga. (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang jam operasional truk tambang. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. Padahal sebelumnya aturan yang berlaku pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Ang¬kutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

"Operasional truk tambang kita atur pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan pemerin¬tah daerah," kata Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Jalan di Bogor Rusak, Pengendara Bertaruh Nyawa Melintas Bersama Truk yang Lalu Lalang

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khu¬sus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur.

Baca juga: Biaya Rp5 Triliun, Pemkab Bogor dan Pemkab Cianjur Dorong Realisasi Jalur Puncak II

Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban kendaraan tambang seperti menjaga kebersihan jalan yang dilalui. Termasuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan, mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

"Pelanggaran aturan terhadap ke¬tentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ke¬tentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lin¬tas dan angkutan jalan," ucap Ade Yasin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement