Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Pelanggaran Prokes di Jakpus Capai Rp109 Juta Selama 2021

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |02:32 WIB
Denda Pelanggaran Prokes di Jakpus Capai Rp109 Juta Selama 2021
Denda pelanggaran prokes di Jakpus capai Rp109 juta. (Ilustrasi/Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sepanjang 021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkumpul Rp109.950.000.

Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, selama periode Januari-Desember 2021, pihaknya telah mengumpulkan denda dari penindakan pelanggaran prokes sebesar Rp109.950.000,-

Hingga Desember 2021, pihaknya telah menjaring 122.877 kasus pelanggar tertib masker yang tidak mengenakan masker di delapan kecamatan diantaranya sebanyak 122.657 kasus dikenakan sanksi sosial.

“Dari hasil operasi tertib masker, nilai denda yang dikumpulkan total mencapai Rp42.450.000," kata Gatra saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2021).

Selain itu untuk pelanggar protokol kesehatan tempat usaha dan perkantoran yang dilakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 61.498 kasus. Rinciannya, 502 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 16 pelanggar dibubarkan. 

Baca Juga : Luhut Bongkar Modus Pelanggaran PPKM di Tempat Wisata, Matikan Lampu demi Kelabui Petugas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement