Berikutnya, 76 dtutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin, tidak ditemukan pelanggaran 60.741, dan 5 pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dengan total denda sebesar Rp67.500.000.
Gatra berharap kepada warga masyarakat supaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan mengingat DKI Jakarta saat ini sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena penyebaran Omicron sudah mulai naik.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.