Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Pelanggaran Prokes di Jakpus Capai Rp109 Juta Selama 2021

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |02:32 WIB
Denda Pelanggaran Prokes di Jakpus Capai Rp109 Juta Selama 2021
Denda pelanggaran prokes di Jakpus capai Rp109 juta. (Ilustrasi/Foto : Okezone)
A
A
A

Berikutnya, 76 dtutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin, tidak ditemukan pelanggaran 60.741, dan 5 pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dengan total denda sebesar Rp67.500.000.

Gatra berharap kepada warga masyarakat supaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan mengingat DKI Jakarta saat ini sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena penyebaran Omicron sudah mulai naik.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement