CIANJUR - Seorang dokter muda, ditangkap atas kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktek ilegal.
Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan lebih mendalam. Diketahui pelaku merupakan seorang dokter umum, yang pernah bertugas di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta.
Laurence Chandrawan (27), seorang dokter muda ditangkap Satres Narkoba, Polres Cianjur, beberapa waktu yang lalu, di wilayah kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan psikotropika tanpa izin, dan melakukan praktek ilegal yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Diketahui pelaku merupakan seorang dokter yang sempat bekerja disalah satu rumah sakit umum swasta di Jakarta.
Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan melakukan pemeriksaan cairan jenis, Diazepam dan Midazolam, di pusat laboratorium, Mabes Polri.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan cairan diazepam dan midazolam, di kawasan wilayah Pasar Pramuka Jakarta. Selain itu pelaku juga mematok harga terhadap korbannya, sebesar Rp5-10 juta, untuk satu kali penyuntikan.
Menurut Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, pelaku melakukan praktek tersebut seorang diri, dan sudah melakukan praktek tersebut, sebanyak tiga hingga empat kali, dengan korban yang sama.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)