Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Petani Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Anggota Polres Buleleng Dipecat

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |01:03 WIB
Tipu Petani Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Anggota Polres Buleleng Dipecat
Anggota Polres Buleleng dipecat setelah menipu petani hingga Rp350 juta dengan iming-iming PNS. (Foto : MNC Portal/Muhammad Chusna)
A
A
A

DENPASAR - Seorang anggota Polres Buleleng, I Wayan Putra Yasa, menipu seorang petani ratusan juta rupiah dengan iming-iming jadi PNS. Dia dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.

"Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap personel yang telah terbukti melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri," kata Wakapolres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Rabu (5/1/2022).

Dalam upacara pemecatan itu, Putra Yasa tidak hadir. Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura.

Menurut Yusak, pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga : Nyamar Jadi Polisi saat Beraksi, Komplotan Penculik Ini Ditangkap

Kepada anggotanya, dia berpesan untuk selalu menjaga nama baik dan citra Polri di masyarakat. "Jangan sampai ada lagi upacara seperti di masa mendatang," pintanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement