Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Kalteng Lakukan Pembenahan dan Perbaikan Tata Kelola Izin Pertambangan

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |22:03 WIB
Gubernur Kalteng Lakukan Pembenahan dan Perbaikan Tata Kelola Izin Pertambangan
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: Dok.Pemprov Kalteng)
A
A
A

1. Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

2. Tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada 2022.

Tindakan tegas Gubernur Kalteng ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

Gubernur Kalteng mengungkapkan, bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ujarnya usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 Tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah pada Selasa (4/1/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement