JAKARTA - Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan supervisi dalam proses persidangan tiga oknum anggota TNI yang menabrak sejoli di Nagreg hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut ia sampaikan saat tim penyidik Puspomad menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka anggota TNI yang melakukan penabrakan pada sejoli di Nagreg kepada Otmilti II di aula Orditurat Militer Tinggi II Penggilingan Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022)
"Kami dari jajaran Puspom TNI mulai dari kejadian ini dan mendapatkan arahan langsung dari Panglima TNI, untuk kasus ini Puspom TNI sebagai supervisi untuk memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, kami apresiasi kerja keras secara maraton menuntaskan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada publik," ujar Nazali Lempo.
Ia menyebutkan, sejak awal proses penyidikan hingga saat penyerahan berkas pihaknya telah bersikap transparan dan semuanya bisa diakses oleh publik.
Baca juga: Penampakan Kolonel P dan 2 Oknum Prajurit Diborgol saat Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
"Sehingga publik bisa melihat secara langsung, bagaimana proses dari kecelakaan lalu lintas sampai pembuangan mayat tidak ada yang ditutupi," tegasnya.
Baca juga: Kolonel P Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Berbohong, Begini Penjelasan Jenderal Andika
Ia menyebutkan komitmen dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah cukup jelas yakni tidak ada satu pun prajurit yang melakukan pelanggaran lolos dari jeratan hukum.
"Semua pelanggaran yang dilakukan prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini nanti akan di limpahkan, dan akan disidangkan. Pekerjaan selanjutnya nanti akan dilakukan oleh Orditur," kata Nazali Lempo.