Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penipuan CPNS, Berkas Kasus Olivia Nathania Dinyatakan P-21

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |17:00 WIB
Penipuan CPNS, Berkas Kasus Olivia Nathania Dinyatakan P-21
Olivia Nathania (Foto: MPI)
A
A
A

Akibat penipuannya tersebut, lanjut Ashari, Olivia berhasil meraup keuntungan dari para korban sebesar Rp615 juta yang terjadi menjadi total kerugian materi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement