Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penipuan CPNS, Berkas Kasus Olivia Nathania Dinyatakan P-21

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |17:00 WIB
Penipuan CPNS, Berkas Kasus Olivia Nathania Dinyatakan P-21
Olivia Nathania (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Berkas tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania telah lengkap (P-21). Olivia tersangkut kasus hukum atas dugaan penipuan modus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Berkas Olivia dinyatakan lengkap setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum, yang dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.

"Setelah itu, direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ashari.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 10 WNA Asal China dan Vietnam Terkait Kasus Penipuan Bermodus Phone Sex

Dengan dinyatakannya berkas telah lengkap atau P-21, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Maka, persidangan terhadap Olivia bakal segera digelar dalam waktu dekat.

Ashari menjelaskan, duduk perkara kasus pidana yang menjerat Olivia berawal Pada 13 November 2019, dari dirinya yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS, selaku gurunya saat di SMAN 6 Jakarta.

"Lalu menjelaskan, bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Tipu Petani Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Anggota Polres Buleleng Dipecat

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement