Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Detik-Detik OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Uang Miliaran di Rumah Dinasnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |19:49 WIB
Detik-Detik OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Uang Miliaran di Rumah Dinasnya
KPK merilis penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE), pada Rabu, 5 Januari 2021, kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bang Pepen sapaan akrabnya ditangkap di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap detik-detik penangkapan Rahmat Effendi. Di mana, pihak lain yang ikut ditangkap tim penindakan KPK yaitu, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY), ajudan Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah.

"Tim masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE (Wali Kota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," ungkap Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:  KPK Sita Rp5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah dinasnya tersebut diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran rupiah diduga dari pihak swasta itu diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).

Total, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen tersebut. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tersangka Korupsi

 

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sementara empat orang lainnya buang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Merek ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement