Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk Ditahan KPK

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |19:57 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk Ditahan KPK
KPK merilis penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Raka Dwi))
A
A
A

JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka suap. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing.

"Saat ini, dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal enam Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:  Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Uang Suap

Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:

1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:

• AA (Ali Amril)

• LBM (Lai Bui Min alias Anen)

• SY (Suryadi)

• MS (Makhfud Saifudin)

2. Rutan gedung Merah Putih :

• RE (Rahmat Effendi)

• WY (Wahyudin)

Baca Juga:  Detik-Detik OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Uang Miliaran di Rumah Dinasnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement