JAKARTA — Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian. Salah satunya posisi Wakil Mendagri yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Wapres di sela-sela kunjungannya di Palu, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Siapa Calon Wakil Menteri yang Ditunjuk Jokowi Bantu Risma?
Ma'ruf Amin menilai, Presiden tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar.
"Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya.