OGAN ILIR - Seorang ayah ditangkap karena mencabuli anak tirinya. Bahkan, pelaku melakukan aksinya tersebut hingga 10 kali.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku bernama Umar (62) ditangkap unit Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Ogan Ilir Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan terungkapnya kasus yang dialami korban NA setelah ibu korban melapor kePolres Ogan Ilir berdasarkan LP / B-230 / X / 2021 / SPKT Polres OI, tanggal 10 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil keterangan diketahui, pada Sabtu (09/10/2022), sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban berada di rumah pamannya dan korban bicara bahwa orang menikah itu berhubungan badan. Mendengar perkataan korban, paman korban pun lantas menanyai keponakannya terkait apa yang dia katakannya.
Betapa kagetnya sang paman, saat korban mengaku sudah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Sang ayah minta korban, agar perbuatan itu tidak dia beritahukan pada ibunya. Walau lupa tanggal pastinya, korban mengatakan perbuatan bejat sang ayah tiri itu sering dilakukan di rumah tersangka.
Baca Juga : Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi