Amir mengatakan, setidaknya ada dua jenis vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, diantaranya yaitu Sinovac dan Zifivac.
"Ada dua fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin, yaitu pertama vaksin yang disebut dengan Sinovac yang halal dan thoyib. Dan yang kedua adalah Fatwa nomor 53 Tahun 2021 tentang Zivifak yang halal dan suci," ujar Amir.
(Fahmi Firdaus )