NAYPYIDAW – Pengadilan yang dikuasai militer Myanmar pada Senin (10/1/2022) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi atas beberapa tuduhan, termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, demikian kata seorang sumber.
BACA JUGA: Ditahan Sejak Kudeta Myanmar, Suu Kyi Dituntut dengan Tuduhan Impor Ilegal
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Suu Kyi karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio genggam, dan hukuman satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua hukuman itu akan berjalan bersamaan, kata sumber tersebut.
Dia juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan virus corona, tambah sumber itu sebagaimana dilansir Reuters.
Suu Kyi, (76 tahun), diadili dalam hampir selusin kasus yang membawa gabungan hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara. Dia menyangkal semua tuduhan.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintah Suu Kyi yang terpilih secara demokratis menyebabkan protes yang meluas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif sejak akhir dekade kekuasaan militer.
Suu Kyi ditahan pada hari yang sama dengan kudeta dan beberapa hari setelahnya, sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya.
BACA JUGA: Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara untuk Aung San Suu Kyi
Pada 6 Desember, dia menerima hukuman penjara empat tahun karena hasutan dan melanggar aturan virus corona.
Hukuman itu, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun, disambut dengan kecaman internasional atas apa yang oleh para kritikus digambarkan sebagai pengadilan palsu.
Pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karier politiknya sementara militer mengonsolidasikan kekuasaan.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara