JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 141 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang lembaga antikorupsi itu berdiri. Dari 141 OTT itu, seluruhnya dapat dibuktikan di persidangan.
"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100% terbukti di persidangan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Ali mengatakan, pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya OTT yang dilakukan KPK telah menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga : KPK Sebut Ada Pihak Giring Opini Buruk soal OTT Bang Pepen
"Sehingga KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Ali.