Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir 4 Kali, Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 Miliar Dibawa Polisi ke Persidangan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |22:02 WIB
Mangkir 4 Kali, Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 Miliar Dibawa Polisi ke Persidangan
Terdakwa kasus penipuan investasi dibawa polisi ke persidangan (Foto : MPI)
A
A
A

Untuk hari ini ada delapan korban yang dihadirkan di persidangan. Mereka mengaku bahwa tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi.

Di mana bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen. Awalnya para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi Promisory Note (surat utang). Fikasa Group sendiri bergerak di bidang propreti, perhotelan dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.

Para korban berinvestasi sejak tahun 2016. Namun belakangan dana investasi para korban macet. Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari. Belakangan para korban mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement