JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dikabarkan langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam lamanya.
Ketika dikonfirmasi ihwal kabar penahanan Ferdinand tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selalu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.
"Tunggu Karo Penmas dulu (soal informasi penahanan Ferdinand)," ungkap Dedi ketika dihubungi, Senin malam.
Baca Juga : Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Hutahaean : Riwayat Kesehatan Saya Mengkhawatirkan
Untuk diketahui, Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB pagi tadi.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.