Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelabui Polisi, Pria Ini Sisipkan Sabu di Sepeda Anak

Subhan Sabu , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |11:53 WIB
Kelabui Polisi, Pria Ini Sisipkan Sabu di Sepeda Anak
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

KOTAMOBAGU - Seorang warga Modayag Boltim, JL (40) yang berprofesi sebagai penambang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. JL ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (sabu) tanpa hak.

"JL ditangkap pada Rabu (3/1/2002) saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan benda haram tersebut di dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.

Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon.

Petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksa ternyata di dalam pipa besi sepeda anak ditemukan dua paket sabu selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.

Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan dua paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu.

"Pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar," ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022) lalu.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement