Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean Tersangka, Polisi Sudah Periksa 38 Saksi

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |03:30 WIB
Ferdinand Hutahaean Tersangka, Polisi Sudah Periksa 38 Saksi
Ferdinand Huataheam (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH," ujar Karo Penmad Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Loby Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," bebernya.

Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

"Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindaklanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ungkapnya.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan 20 hari ke depan.

"Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement