Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |10:17 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno selama 40 hari ke depan. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan masa penahanan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) selama 40 hari ke depan.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 s/d 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS (Herman Sutrisno) dan tersangka RW (Rahmat Wardi) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 s/d 20 Februari 2022," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Herman bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Rahmat bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan diantaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003 s/d 2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 s/d 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai Tersangka Korupsi

Sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Lalu, antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement