Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hadapi Tuntutan Jaksa, Ini Tampangnya!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |11:08 WIB
Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hadapi Tuntutan Jaksa, Ini Tampangnya!
Herry Wirawan saat datang ke persidangan. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian dakwaan subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement