Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: Ujaran Kebencian Berujung Jeruji Besi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |12:04 WIB
Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: Ujaran Kebencian Berujung Jeruji Besi
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara)
A
A
A

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya pada 10 Januari 2022, polisi resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.

Lima hari pengusutan perkara yang dilakukan Polri itu pun, membuat Ferdinand saat ini berada di balik jeruji besi. Total, polisi telah memeriksa 38 saksi terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement