Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Herry Wirawan Guru Cabuli Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |12:40 WIB
<i>Breaking News</i>: Herry Wirawan Guru Cabuli Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!
Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Istimewa)
A
A
A

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement