Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri, Denda Rp500 Juta hingga Penyebaran Identitas

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |12:54 WIB
Deretan Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri, Denda Rp500 Juta hingga Penyebaran Identitas
Herry Wirawan saat datang ke persidangan. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement