Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |13:09 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Lintang T)
A
A
A

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement