JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN). Andi bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.
"Hari ini (11/1) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ali mengatakan, penahanan Andi bakal beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu ia masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Andi bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah badan nasional penaggulangan bencana (BNPB).
Perkara tersebut bermula pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Lalu pada awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB sebesar Rp39 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Ditahan KPK
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan Anzarullah.