Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Banding Tuntutan Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum: Mereka Korban!

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |06:38 WIB
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Banding Tuntutan Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum: Mereka Korban!
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Lintang T)
A
A
A

JAKARTANia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir Zen Vivanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Atas vonis tersebut, keduanya mengajukan banding.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum terdakwa usai persidangan di PN Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Tangisan Nia Ramadhani Pecah Usai Vonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Sudah Direhabilitasi

"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, keputusan majelis hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement