JAKARTA - Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar terkait penyewaan pesawat selama periode 2005-2014.
"Sudah kita mintai keterangan. Kan posisinya di sana (tahanan), kita yang datang ke sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, pemeriksaan itu terjadi pada Senin pekan lalu. Diketahui, saat ini Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.
Sementara itu, Supardi menyebut sampai Jumat pekan ini, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi di Garuda. Ia melanjutkan, dalam waktu dekat Kejagung akan menentukan kelanjutan penyelidikan kasus tersebut.
"Mudah-mudahan nanti hari Jumat malam atau Seninnya kita sudah bisa mengambil sikap," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang melakukan yang diselidiki dalam kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia ialah Emirsyah Satar.
Baca Juga : Kejagung Beberkan Kronologi Awal Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
"(Yang dimaksud Jaksa Agung AS) Iya, Emirsyah Satar," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (11/1/2022).