"Dari pemeriksaan awal ditemukan bukti-bukti bahwa dua kapal ikan itu memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI, Laut Natuna Utara. Diawaki masing-masing 4 orang dan 10 orang termasuk Nakhoda dan KKM," Imbuhnya.
Dari ketiga kapal itu, berhasil ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton. Adapun muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.