TANJUNGPINANG - Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan kapal tersangka pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial A ternyata juga dipakai tersangka pengedar narkoba jaringan internasional berinisial BW berangkat menjemput sabu-sabu ke Malaysia dari Pelabuhan Gentong, Bintan, Kepri.
Sosok A diketahui resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Kepri, setelah kapal miliknya yang mengangkut puluhan PMI ilegal karam di perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021.
Kapolres AKBP Fernando menyatakan, BW menyewa kapal milik A sebesar Rp3,5 juta untuk mengambil sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi di negeri jiran itu, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia Raup Rp3 Juta dari Pengiriman
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, katanya, BW lalu pulang dari Malaysia menyewa jasa kapal nelayan setempat dengan upah sabu-sabu seberat 1 ons 20 gram.