Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kocak! Pria Ini Jual Motor Hasil Curiannya ke Polisi

Antara , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |17:16 WIB
Kocak! Pria Ini Jual Motor Hasil Curiannya ke Polisi
Foto: Antara
A
A
A

Diketahui, kedua tersangka mengaku sebelumnya mencuri sepeda motor di empat lokasi di Sampit yaitu Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.

Kedua tersangka mereka mengincar sepeda motor bebek matik karena mudah mencuri dan menjualnya. Selain di Sampit, sepeda motor curian itu dijual hingga ke daerah pelosok kabupaten tetangga seperti Tumbang Manggu Kabupaten Katingan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement