JAKARTA - Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dicecar seputar uang uang Rp1,5 miliar yang dibawa anaknya Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin. Uang tersebut berhasil diamankan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
"Alex Noerdin (mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan) diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh Tim KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus Suap Anaknya
Selain memeriksa Alex Noerdin, tim penyidik juga mencecar soal aliran uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin. Hal tersebut dikonfirmasi usai memeriksa
pelajar/mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista; pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi dan Erini Mutia Yufad.
"Sedangkan Soesilo Aribowo (advokat) diperiksa di gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp1,5 miliar milik tersangka DRA," kata Ali.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.