Joko menyebut, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Joko mengatakan, polisi saat ini terus melakukan pengembangan guna mengetahui korban lainnya.
“Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.