Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampas 2 Handphone Warga, 5 Pemuda Ditangkap

Priyo Setyawan , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |22:02 WIB
Rampas 2 Handphone Warga, 5 Pemuda Ditangkap
Polsek Jetis rilis penangkapan 5 pelaku penjambretan handphone. (Foto : MNC Portal/Priyo Setyawan)
A
A
A

Mendapat laporan, anggota Polsek Jetis memburu para tersangka sesuai ciri yang disampaikan korban. Polisi lalu berhasil mengejar di Simpang Empat Wojo. Para pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Jetis, Bantul.

“Hasil pemeriksaan. tersangka mengaku melancarkan aksinya secara spontanitas. Motifnya karena ingin menguasai handphone kedua korban,” ucap Hatta.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan jaket milik korban serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk melakukan perampasan.

Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement