MUKOMUKO - Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP), dengan cara penyebarluasan administrasi kependudukan ini untuk persyaratan mendapatkan mobil ambulans dari salah satu partai politik.
Tiga orang tersangka ini adalah mantan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko AN, Sopir AN berinisial NA, dan oknum pengurus partai politik RU.
"Awalnya ketiga tersangka minta didampingi penasihat hukum saat perubahan status dari saksi menjadi tersangka, tetapi hari ini status menjadi tersangka," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Viral Pensiunan Guru Minta Tolong Presiden Usai Ditipu dan Terusir dari Rumahnya
Ia mengatakan, untuk sementara ini belum ada bukti kuat yang mengarah ke calon tersangka yang lain, meskipun ada keterangan dari salah satu tersangka melakukan hal tersebut diduga atas permintaan dari salah oknum pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah setempat.
โYang lain, buktinya tidak ada. Bisa saja siapa pun mengatakan, atas perintah siapa dan ada siapa saja. Tapi kita kan harus ada bukti," ujarnya.
Baca juga: Ngaku Bendahara Dealer Motor, Mamah Muda Tipu Warga
Ia menyatakan, meskipun ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan karena kasus ini masih dalam penanganan penyidik kepolisian resor setempat.