Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesan Tegas KPK kepada Para Penikmat Uang Korupsi Tanah Munjul

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |07:30 WIB
Pesan Tegas KPK kepada Para Penikmat Uang Korupsi Tanah Munjul
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan pesan tegas kepada para pihak yang turut menikmati uang haram terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Pesan itu meminta agar para pihak yang turut kecipratan uang korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul untuk segera mengembalikan ke negara.

"KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga:  KPK Tindak Lanjuti Muculnya 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul

Ali menjelaskan, para pihak dapat mengembalikan uang panas tersebut dengan berbagai mekanisme. Diduga, tidak sedikit pihak yang kecipratan uang panas terkait proyek pengadaan lahan di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

"Dapat dilakukan melalui Jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di KPK soal tata cara pengembalian uang terkait perkara baik dari saksi maupun terdakwa," pungkasnya.

 Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, empat orang tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement